Rabu, 30 Desember 2009

Aspirasi dan Rasa Keadilan Masyarakat

Saya sedang mencari SMS Tahun Baru yang cocok dikirimkan untuk teman sekalian mengutip salah satu berita tentang Prota. Prita Mulyasari (32), meluapkan rasa gembira dan haru dengan kerabat dan rekannya seusai mendengar vonis majelis hakim pada persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12). Majelis hakim PN Tangerang memvonis bebas ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional tersebut.(FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)

Jakarta (SIB)
Prita Mulyasari tidak kuasa menahan haru. Ia sontak melakukan sujud syukur begitu majelis hakim memberikan vonis bebas untuk dirinya.
Sambil berurai air mata, Prita 2 kali mencium lantai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (29/12). Simpatisan serta wartawan langsung mengerubungi ibu 2 balita tersebut.
Prita yang mengenakan kemeja lengan panjang, serta jilbab abu-abu bermotif bunga itu pun mendapatkan ucapan selamat dari banyak orang, sekalian Ucapan SMS Tahun Baru mungkin ya.
“Allahu Akbar, hidup Prita. Keadilan pasti menang,” teriak beberapa pengunjung.
Keluarga Prita pun tampak menangis haru dan diliputi kegembiraan.Sang suami yang setia menemani ikut larut dalam suasana haru.
Prita sebelumnya dipidanakan atas pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pasal 27. Ibu hamil 4 bulan itu didakwa mencemarkan nama baik RS Omni Internasional.
Hakim Nilai Email Prita Bukan Pencemaran Nama Baik
Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
“Unsur pencemaran nama baik yang didakwakan tidak terbukti,” kata ketua majelis hakim Arthur Hangewa ditemui di PN Tangerang,Selasa (29/12).
Unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai hakim tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Sementara itu, menurutnya, yang terbukti dari dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 27 UU ITE adalah unsur barang siapa, dengan sengaja, dan melakukan transmisi saja.
Sehingga karena tidak memenuhi salah satu unsur, maka hakim memutuskan Prita divonis bebas.
“Isi email itu adalah fakta dan pengalaman yang dialami terdakwa dan bukanlah penghinaan atau pencemaran nama baik,” jelas Arthur.
Terhadap langkah jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas ini, Arthur enggan berkomentar. Menurutnya itu adalah hak jaksa yang tidak dijamin UU.
“Kita lihat saja 14 hari lagi,” tandasnya.
Ketua MK: Prita Bebas Cerminkan Keadilan
Ketua MK Mahfud MD senang Prita Mulyasari akhirnya bebas dari segala tuntutan hukum. Kebebasan Prita mencerminkan keadilan.
“Saya senang Prita sudah dibebaskan. Ini merupakan cerminan keadilan,” ujar Mahfud dalam ‘Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010′ di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
Mantan anggota DPR ini tidak mempermasalahkan penggunaan UU ITE untuk menggugat pencemaran nama baik lewat media internet. Namun, dalam kasus Prita, yang harus dikedepankan adalah kebenaran dan keadilan.
“Itu kan yang tertulis dalam UU ITE sudah benar aturannya tapi Prita bukan masalah UU. Tapi masalah kebenaran dan rasa keadilan. Apakah benar Prita sudah memfitnah dan mengeluh?” kata Mahfud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar